SEJUMLAH teman resah terhadap fenomena gerakan Islam radikal yang terus bergerak. Mereka bertanya: mengapa?. Aku menjawab sebisanya dan mengira-ngira saja begini:
Dalam pandangan kaum radikal berbasis agama ini aturan-aturan yang dibuat oleh manusia selama ini, telah gagal menciptakan hukum dan kehidupan sosial yang berkeadilan dan perikemanusiaan. Hukum-hukum sekuler itu bahkan telah menciptakan kerusakan moral dan menyengsarakan rakyat.
Oleh karena itu ia harus diganti dengan hukum-hukum Tuhan. Jargon utama mereka adalah:
ان الحكم الا لله يقص الحق وهو خير الفاصلين
“Hukum yang benar hanyalah milik (dan dari) Tuhan. Dia telah yang menyampaikan kebenaran dan Dialah Pemutus Paling Baik”.
Jargon lain yang juga terus dikobarkan dan disosialisasikan secara masif adalah: “Barang siapa yang tidak tunduk pada hukum Allah, maka dia kafir, zalim dan sesat”. “Kita harus menjalankan Islam secara kaaffah”, ”Hanya hukum Tuhan yang dapat menyelamatkan umat manusia dari kesengsaraan panjang dalam kehidupan mereka”. Dan “al-Islam Huwa al-Hall” (Islam adalah penyelesaian). Hukum dalam konteks Islam disebut “Syari’ah”.
W.C. Smith, profesor ahli agama-agama terkemuka, dalam pengamatannya terhadap fenomena ini menyatakan bahwa “Tema semua gerakan konservatif radikal di hampir semua belahan dunia berkisar pada dua hal : “protes melawan kemerosotan moral internal dan “serangan” eksternal”.
Sementara sejumlah analis muslim kontemporer melihat fenomena ini sebagai respon terhadap sekularisme Barat dan dominasi mereka atas dunia Islam, di samping respon terhadap krisis kepemimpinan di kalangan umat Islam sendiri.
Dengan begitu tampak jelas bahwa gerakan-gerakan radikal keagamaan itu ditujukan bukan hanya untuk menentang Barat yang sekuler, melainkan lebih jauh lagi merupakan perlawanan terhadap segala sesuatu yang dianggap penyebab frustasi dan penindasan, baik internal maupun eksternal.
19/10/2019