TAK disangka, aku tiba-tiba menemukan/membaca tulisan cerdas ini oleh santri yang “sudah progresif”, bahkan “agresif”, dan redaksinya semakin bagus. He he. Aku unggah di sini ya, kang Ahmad Tsauri ?. Terima kasih
“Advokasi” ulama terhadap hak perempuan paling mutakhir dalam fikih Islam menurut saya rumusan “التداوي من انواع مؤنة او نفقة” biaya pengobatan sebagai kewajiban suami yang menjadi hak istri.
Selama berabad-abad hak istri hanya sandang, pangan, papan dan pelayanan yang mengacu pada konsep kafa’ah (anjuran adanya kesetaraan dalam nikah). Artinya jika suami tidak mengobati saat istrinya sakit, fikih mengizinkan si wanita untuk menuntutnya.
Dan yang berjasa menurut saya dalam hal ini Buya Dr. Husein Muhammad dengan bukunya Fikih Perempuan. Setidaknya mengenalkan gagasan itu dipublik tanah air.
Buku paling mengesankan dibanding buku Laila Ahmed, Lamiya Faruqi, Nawal Sadawi, Qasim Amin atau tokoh feminis yang lainnya sekalipun. Setidaknya bagi saya. Mungkin sangat subjektif.
Ini pembelaan terhadap perempuan yang paling subtansial. Kalau sekarang berkembang, apakah pulsa, paket data dan skin care termasuk biaya yang wajib ditanggung suami? Hhhe